Kemarin, 15:16
5
Bupati Poso Hadiri RDP dan RDPU Komisi II DPR RI Bahas Sengketa Bank Tanah di Lembah Pekurehua
Jakarta, IKP Kominfosandi – Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang., M.PSDM, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Agenda tersebut secara khusus membahas persoalan sengketa lahan antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat di Lembah Pekurehua, Kabupaten Poso.
RDP dan RDPU tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, unsur DPRD, serta perwakilan masyarakat terdampak dari wilayah Lembah Pekurehua. Pembahasan dipusatkan pada polemik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas kurang lebih 6.648 hektare di Kabupaten Poso yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah permukiman dan aktivitas masyarakat.
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan tiga poin utama terkait kasus sengketa dimaksud. Pertama, akar persoalan berasal dari klaim sepihak HPL oleh Badan Bank Tanah atas lahan seluas kurang lebih 6.648 hektare di Kabupaten Poso. Kedua, berdasarkan kondisi lapangan, area tersebut terbukti tumpang tindih dengan lima desa aktif, yakni Desa Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga, yang selama puluhan tahun telah memiliki infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat yang berjalan normal. Ketiga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menyampaikan sikap agar dilakukan enclave atau pelepasan lahan secara menyeluruh, guna melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekologis kawasan.
Dalam pembahasan yang berlangsung di Komisi II DPR RI, sejumlah rekomendasi dan kesimpulan turut disampaikan. Salah satunya, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan lokasi dan luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso sebelum realisasi program reformasi agraria minimal 30 persen dari total lahan 6.648 hektare dilaksanakan, sehingga pelaksanaannya berjalan baik serta tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Badan Bank Tanah untuk meninjau ulang seluruh realisasi HPL Badan Bank Tanah dalam rangka reforma agraria, kepentingan umum, pembangunan, pemerataan ekonomi, dan kepentingan sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan keberadaan Badan Bank Tanah benar-benar menjadi solusi atas persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) secara berkeadilan.
Kehadiran Bupati Poso dalam forum strategis tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Poso dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya warga di wilayah Lembah Pekurehua, agar penyelesaian persoalan agraria dapat dilakukan secara adil, bijaksana, serta tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Terbaru Lainnya
Trending
Kategori