• Berita
  • Terbaru
No Sampul
Hari ini, 22:14
5

Bupati Poso Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum Aset Daerah

Oleh :
Muhammad Husni
Palu, IKP Kominfosandi – Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Rapat koordinasi dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK., M.kes., para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto beserta jajaran, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan, mulai dari lambatnya proses sertifikasi, kurangnya transparansi pelayanan hingga konflik agraria, masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria serta sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Saat ini, Sulawesi Tengah masih menghadapi puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai kabupaten dan melibatkan ribuan kepala keluarga.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Ak., M.M menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi lebih akurat, terintegrasi, serta mampu mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, S.T., M.T, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional di lapangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Poso menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertifikasi aset daerah, penguatan pelaksanaan Reforma Agraria, digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan transparansi pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, mencegah potensi korupsi, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah




Kategori