• Berita
  • Terbaru
dr. Verna GM Inkiriwang, M.PSDM
Bupati Poso
Ir. Suharto Kandar
Wakil Bupati Poso
No Sampul
Hari ini, 23:18
4

Rapat GTRA Poso Hasilkan Dua Rekomendasi, Perkuat Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Oleh :
Muhammad Husni
Poso, IKP Kominfosandi – Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si., memimpin Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso selaku Ketua Pelaksana GTRA Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat Ir. T. Samsuri, M.Si., para kepala desa, serta peserta rapat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Heningsih Tampai membacakan sambutan tertulis Bupati Poso yang menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Penataan aset harus berjalan seiring dengan penataan akses. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, akses permodalan, teknologi, sarana produksi dan pasar, sehingga tanah benar-benar menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.”
Bupati Poso juga menekankan agar rapat tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat. Integrasi penataan aset dan akses diharapkan mampu mewujudkan tanah yang lebih pasti, produktif, sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain integrasi data dan potensi penataan aset serta penataan akses, identifikasi lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyusunan rekomendasi GTRA, serta penetapan desa yang akan menjadi Kampung Reforma Agraria sebagai contoh pelaksanaan reforma agraria yang mengintegrasikan kepastian aset dengan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama Nomor 003/BA/GTRA-KAB.POSO/IX/2026 menghasilkan dua rekomendasi utama. Pertama, GTRA Kabupaten Poso merekomendasikan hasil inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat di lokasi Cagar Alam Pamona, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, untuk diusulkan perubahan kawasan hutan melalui mekanisme TORA atau revisi tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, GTRA Kabupaten Poso merekomendasikan penataan akses untuk mendukung Program Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, melalui pendampingan dan pemberdayaan oleh perangkat daerah terkait.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM., Sekda Poso Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Frengky Oktavianus Tompira, S.STP., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., serta tokoh masyarakat Ir. T. Samsuri, M.Si.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Poso mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian terhadap aset masyarakat, tetapi juga membuka akses pemberdayaan, pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Pemerintah




Kategori