• Berita
  • Terbaru
dr. Verna GM Inkiriwang, M.PSDM
Bupati Poso
Ir. Suharto Kandar
Wakil Bupati Poso
No Sampul
2 Hari lalu, 23:29
8

Reforma Agraria di Poso, Pemkab Dorong Penataan Tanah yang Transparan dan Berkeadilan

Oleh :
Muhammad Husni
Poso, IKP Kominfosandi – Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah Kabupaten Poso yang berlangsung di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Selasa (1/9/2026).
Wakil Bupati Poso hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si. Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang 3 Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Poso, perwakilan Badan Bank Tanah Poso Rakimin dan Dody, perwakilan Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Thalib, Staf Khusus Bupati Poso Yus Amaa, perwakilan Kodim 1307/Poso, perwakilan Polres Poso, Camat Lore Timur, Kepala Desa Kalemago, Kepala Desa Winowanga, perwakilan Kepala Desa Maholo, serta masyarakat calon subjek reforma agraria.
Mewakili Bupati Poso, Wakil Bupati membacakan sambutan tertulis Bupati Poso yang menyampaikan bahwa terdapat rekomendasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bekas HGU Nomor 00001/Poso atas nama PT Sandabi Indah Lestari dengan luas potensi sekitar ±1.550 hektare.
“Angka tersebut tentu bukan sekadar angka luasan tanah. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat, kepentingan pembangunan, potensi ekonomi, serta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan agar proses reforma agraria berjalan secara tepat, transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi sambutan Bupati Poso.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar reforma agraria tidak berhenti pada aspek legalisasi tanah, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa reforma agraria dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup proses identifikasi hingga penerbitan sertifikat, sedangkan penataan akses diarahkan agar tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menyampaikan bahwa target tahun 2026 adalah melakukan sertifikasi terhadap lokasi yang masuk dalam HPL Badan Bank Tanah, dengan proses tersebut ditargetkan rampung dalam empat bulan ke depan.
Sementara itu, perwakilan Badan Bank Tanah, Rakimin, menegaskan bahwa pelaksanaan program reforma agraria oleh Badan Bank Tanah tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program tersebut.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah aspirasi masyarakat, antara lain terkait pengecekan berkas, pengukuran lahan, akses jalan, serta status Desa Kalemago dalam kaitannya dengan HPL.
Perbedaan informasi mengenai luasan potensi TORA juga menjadi salah satu hal yang dibahas dan akan diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Bupati Poso mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menghormati pilihan masyarakat serta tidak menghambat warga yang telah bersedia mengikuti proses reforma agraria.
Sosialisasi ini menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya pengumpulan surat persetujuan calon penerima, percepatan proses sertifikasi, serta koordinasi terkait kendala pengukuran lahan.
Pemerintah Kabupaten Poso berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara transparan, tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Lore Timur dan wilayah sekitarnya.

Pemerintah




Kategori