• Berita
  • Terbaru
No Sampul
Kemarin, 21:03
15

Wabup Poso Hadiri Tiga Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Oleh :
Muhammad Husni
Poso, IKP Kominfosandi - Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Banua Mpogombo Siwagi Lemba DPRD Kabupaten Poso, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Poso, Samuel Munda, S.E., dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Poso.
Pada hari yang sama, DPRD menggelar tiga rapat paripurna secara berurutan. Agenda pertama diawali dengan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Jadwal Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus Penjelasan Bupati Poso terhadap Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang kemudian ditutup dengan penyampaian Jawaban Bupati terhadap pemandangan umum tersebut.
Dalam nota keuangan yang dibacakan Wakil Bupati Poso, disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Poso dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Secara umum, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 97,75 persen dari target yang ditetapkan, sementara realisasi Belanja Daerah mencapai 92,56 persen. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi berhasil melampaui target dengan capaian 102,38 persen.
Sementara itu, dalam pembahasan di DPRD, enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan Fraksi Gerindra tidak menyampaikan sikap dalam forum paripurna tersebut.
Wakil Bupati Poso menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Poso berharap proses pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pemerintah




Kategori