• Berita
  • Terbaru
No Sampul
Hari ini, 12:56
7

Bupati Poso Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Poso di Forum Nasional Kementerian ATR/BPN

Oleh :
Muhammad Husni


Foto : Bupati Poso Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Poso di Forum Nasional Kementerian ATRBPN

 

Jakarta, IKP Kominfosandi - Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Le Méridien Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, tersebut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia. Kabupaten Poso hadir bersama Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam agenda pembahasan rancangan peraturan terkait tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
Dalam paparannya, Bupati Verna menjelaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Poso merupakan revisi dari regulasi yang telah berlaku sebelumnya dan disusun melalui berbagai tahapan teknis, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial, hingga penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi.
“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso,” ujar Bupati Verna.
Kawasan Perkotaan Poso yang mencakup Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara memiliki luas sekitar 3.209 hektare dengan posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan wilayah.
Bupati Verna menegaskan bahwa penyusunan RDTR tersebut selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Poso yang berorientasi pada kemajuan, daya saing, dan keberlanjutan. Salah satu konsep utama yang diusung adalah pengembangan Waterfront City, yang menempatkan kawasan perairan sebagai bagian integral dari wajah pembangunan kota sekaligus mendukung sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ruang publik.
Selain memuat arah pengembangan kawasan lindung dan budidaya, RDTR juga membagi wilayah perencanaan ke dalam empat sub wilayah pengembangan yang memiliki fungsi strategis berbeda, mulai dari pusat pemerintahan, perdagangan, transportasi, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan pariwisata.
Di akhir pemaparannya, Bupati Poso menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pendampingan yang telah diberikan selama proses penyusunan dokumen RDTR. Ia berharap persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan sehingga RDTR Kawasan Perkotaan Poso dapat ditetapkan dan menjadi dasar percepatan pembangunan serta peningkatan investasi di Kabupaten Poso.
“Harapan kami, proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga RDTR ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Poso,” pungkasnya.

Kegiatan Dinas
Pemerintah




Kategori